PERUM PERHUTANI KPH SUMEDANG
                                                  Jl Serma Muchtar No 95 Kab.Sumedang 

          Perhutani adalah sebuah institusi yang dipercaya untuk mengelola hutan di Jawa memegang peran yang sangat penting dalam menjamin keberadaan kawasan hutan di Pulau Jawa dan Madura sebagai penunjang daya dukung lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat di Jawa. Sejarah pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan Madura dimulai sejak zaman pemerintahan Belanda dengan perkembangan pengelolaan yang cukup panjang. Pada masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda – Deandels, awal tahun 1800 an dibangun hutan tanaman khususnya jati yang selanjutnya pada tahun 1986 mengeluarkan Undang-Undang Kehutanan untuk Jawa dan Madura. Pada masa periode inilah pengelolaan hutan (timber management) dimulai. Perum Perhutani menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 1972 dengan wilayah kerja pada awalnya kawasan hutan Negara di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan PP nomor 2 tahun 1978, kawasan wilayah kerjanya diperluas sampai kawasan hutan Negara di propinsi Jawa Barat.



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts